KAPOLRI LARANG PEGAWAI POLRI PAKAI VAPE! PELANGGAR TERANCAM SANKSI DISIPLIN DAN KODE ETIK
JAKARTA,
Kapolri mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan rokok elektronik atau vape di lingkungan Polri.
Melalui Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Personel yang melanggar ketentuan tersebut dapat menghadapi sanksi disiplin maupun kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan juga menyasar tamu dan pengunjung. Selama berada di lingkungan kerja Polri, mereka diwajibkan mematikan dan menyimpan vape.
Kebijakan tersebut didasari sejumlah pertimbangan, antara lain kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai media zat terlarang, risiko kesehatan, serta pentingnya menjaga disiplin dan profesionalitas personel Polri.
Pesannya jelas: penggunaan vape kini menjadi perhatian serius di institusi Polri.
#elangbali #Kapolri #Vape #RokokElektronik #DisiplinPolri
Diterbitkan Oleh Kantor Redaksi Burusergapinfo

