Kesepakatan Fasilitasi Sejak Agustus Belum Berujung Kepastian, Pejuang Tanah Rowok Pertanyakan Komitmen Pemda Loteng
LOMBOK TENGAH, NTB —http://Burusergapinfo.my.id

⊄
Komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan tanah Rowok kembali menjadi sorotan setelah puluhan warga mendatangi Kantor Bupati, Senin (2/11/2026), namun belum mendapatkan kepastian audiensi.
Persoalan tersebut berawal dari musyawarah yang digelar pada 19 Agustus 2026 di Kantor Bupati Lombok Tengah. Pertemuan itu dipandu Sekretaris Daerah dan dihadiri sejumlah unsur pemerintah, aparat penegak hukum, ATR/BPN, perwakilan masyarakat Rowok dan Mawun, serta pihak terkait lainnya.

Menurut Ketua Umum YIPU-NTB Supardi Yusuf, dalam pertemuan tersebut disepakati secara lisan bahwa pemerintah daerah akan memfasilitasi pertemuan antara PT Sinar Rowok Indah dan PT Aratika dengan masyarakat.
Namun, waktu dan tempat pertemuan belum ditetapkan.
Sebagai tindak lanjut, YIPU-NTB mengirimkan surat Nomor 51/YIPU-NTB/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026, dengan perihal “Mohon Kejelasan Waktu dan Komitmen Pemda Loteng”.
Supardi Yusup, Ketua Pengurus Pusat YIPU-NTB, menyatakan bahwa hingga audiensi digelar pada 2 November 2026, pihaknya belum menerima jawaban maupun kepastian yang diharapkan.
Kondisi tersebut mendorong masyarakat bersama yayasan menggelar hearing dan audiensi publik di Kantor Bupati.
Warga menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut kesepakatan sebelumnya, termasuk jadwal pertemuan dan mekanisme penyelesaian yang akan ditempuh
Dalam persoalan agraria yang melibatkan masyarakat dan perusahaan, pemerintah diharapkan dapat menjalankan fungsi fasilitasi secara transparan, objektif, dan berkelanjutan.
Awak media masih membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk menjelaskan perkembangan dan langkah yang telah dilakukan dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Wartawan: Ali Bin Ahmat
Diterbitkan oleh kantor redaksi burusergapinfo
