• Sen. Nov 2nd, 2026

MA Nyatakan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah,

MA Nyatakan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah, Kuasa Hukum Wapres Ungkap Ijazah SD hingga S1

Jakarta –http://Burusergapinfo.web.id

Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menunjukkan berkas salinan riwayat pendidikan kliennya kepada awak media dan majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Dokumen fotokopi berwarna itu dilampirkan dalam berkas jawaban setebal 69 halaman dari pihak Gibran selaku Tergugat II Intervensi.

“Dan kami sudah siap untuk membacakan dan memperlihatkan di hadapan Majelis Hakim dan juga kepada rekan-rekan media sebagai bentuk keterbukaan kami kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa riwayat pendidikan dari Bapak Gibran Rakabuming kami sudah lampirkan dalam jawaban kami setebal 69 halaman,” kata Rullyandi usai persidangan.

Rullyandi memaparkan dokumen yang tercantum pada halaman 50 hingga 55:

SD & SMP: Halaman 50 (SD) dan Halaman 51 (SMP).
Singapura: Halaman 52 (O-Level Secondary School Orchid Park).
Australia: Halaman 53 (Certificate of Attendance UTS Insearch).
Diploma & S1: Halaman 54 (Advanced Diploma MDIS setara A-Level, lulus 29 Maret 2008) dan Halaman 55 (Bachelor University of Bradford).
“Terakhir halaman 55, Bachelor, University of Bradford, S1,” jelasnya.

Menurut Rullyandi, berkas jawaban dari pihaknya telah diunggah via e-Court dan salinan fisiknya diserahkan ke pihak penggugat.

Mengenai ijazah asli, ia berjanji akan membawanya saat sidang pembuktian.

Namun, pada kesempatan tersebut ia belum menunjukkan fisik ijazah asli SMA maupun Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan dari dari Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud yang menjadi objek utama gugatan pihak penggugat.

Penggugat Minta Gugatan Dicabut dan Walk Out

Sementara itu, dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat Tiurma Mercy Sihombing, Denny Indrayana, tiba-tiba mengajukan permohonan pencabutan gugatan kepada majelis hakim.

Denny kecewa karena pihak tergugat tak kunjung menunjukkan bukti dasar penyetaraan, seperti sertifikat kehadiran atau Certificate of Attendance dari lembaga UTS Insearch Australia, transkrip nilai, dan bukti pendaftaran (enrollment) UTS Insearch.

“Ini bukti-bukti yang sangat substantif bagi Tergugat, karena objek gugatan kami adalah surat keterangan penyetaraan itu. Dan menjadi penting untuk mendapatkan bukti-bukti yang menjadi dasar surat keterangan,” tegas Denny.

“Nah, kalau ini tidak kunjung dihadir-hadirkan, kami jadi bertanya-tanya, kenapa bukti-bukti yang dijadikan dasar surat keterangan tidak ditunjuk-tunjukkan? Ada apa?” sambungnya.

Kubu Gibran menolak pencabutan tersebut karena menilai penggugat tidak serius.

Lantaran tergugat keberatan, Majelis Hakim memutuskan permohonan pencabutan tidak dapat dikabulkan.

Hakim juga mewanti-wanti tergugat agar menyerahkan dokumen yang diminta.

“Ketika Anda tidak menyerahkan dokumen dimaksud, artinya apa? Artinya ada dokumen, prosedur, atau substansi yang tidak sesuai atau dilompati,” ujar hakim.

Usai mendengar arahan hakim, kubu Denny memilih izin meninggalkan ruang sidang (walk out).

Duduk Perkara: Sengketa Surat Keterangan Penyetaraan
Gugatan di PTUN Jakarta ini menyasar Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan yang diterbitkan instansi pemerintah, bukan fisik ijazah Gibran secara langsung.

Penggugat meminta dokumen pertimbangan penyetaraan dibuka transparan di persidangan.

Oleh karena itu, salinan riwayat sekolah yang ditunjukkan Rullyandi berbeda dari dokumen spesifik yang dituntut penggugat untuk menguji keabsahan surat penyetaraan tersebut.

Upaya Hukum Lanjutan usai Putusan MK
Gugatan administrasi di PTUN menjadi kelanjutan upaya hukum terkait polemik ijazah Gibran, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara perselisihan hasil Pemilu Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan 11 orang lainnya itu mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Putusan itu tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.

Dalam pertimbangannya, MK juga membahas dokumen terkait penyetaraan pendidikan Gibran.

MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. (tribunnews.com/Danang Triatmojo)

#IjazahGibran #WapresGibran #IjazahSMAGibran

Foto : Putusan MA Disebut Permalukan Status Ijazah Gibran, Kubu Wapres Pamer Bukti Pendidikan (Tribun Network)

Foto : Suket SMA Gibran Dinyatakan Batal oleh MA, Kubu Wapres Tunjukkan Bukti Pendidikan (Tribun Network)

Foto : MA Nyatakan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah, Kuasa Hukum Wapres Ungkap Ijazah SD hingga S1 (Tribun Network)

Diterbitkan Oleh Kantor Redaksi Burusergapinfo

 

Penanggung Jawab TB Hendy yustana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *