• Rab. Nov 4th, 2026

Menetapkan LSP sebagai tersangka

JAKARTA –http://Burusergapinfo.web.id

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan LSP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto. Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, LSP juga dijerat pasal terkait penghapusan data elektronik dan illegal access.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengonfirmasi bahwa dalam gelar perkara ini, penyidik tidak hanya menetapkan LSP. Dua orang lainnya, yakni ASN dan EH, juga ikut diseret sebagai tersangka.
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” ujar Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, aksi penyadapan yang dilakukan oleh LSP dan komplotannya ini tergolong masif.

Mereka terbukti melakukan penyadapan tanpa prosedural yang menyasar lingkaran tertinggi pemerintahan hingga sektor privat.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” lanjut Asep.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih terus mendalami keterlibatan pihak lain. Satu orang berinisial SU saat ini dilaporkan masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi.

@sorotan #fyp

Diterbitkan Oleh Kantor Redaksi Burusergapinfo

Penanggung jawab  TB Hendy yustana

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *